Search This Blog

Saturday, 6 May 2017

PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA - Kewarganegaraan


Perlu dipahami bahwa demokrasi yang berjalan di Indonesia telah menghasilkan sejumlah kemajuan berarti dari segi prosedural. Pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga Pilkada dapat berlangsung dengan bebas, transparan, demokratis, dan paling penting dalam suasana damai. Check and balance di antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif juga berlaangsung sangat dinamis. Kebebasan berpendapat dan berserikat jauh lebih baik dibanding masa Orde Baru. Hal paling mendasar adalah dibenahinya
beberapa kelemahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang kemudian membuat wajah konstitusi kita tampil berbeda dibanding Batang Tubuh UUD 1945 yang asli (As’ad Said Ali, 2009:99).

Perubahan-perubahan penting dan mendasar tersebut membangkitkan dan mendatangkan sejumlah harapan, seperti diuraikan As’ad Said Ali dalam 95 bukuya Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa (2009). Masyarakat mengharapkan adanya peningkatan kualitas demokrasi seiring dengan kemajuan prosedur demokrasi. Masyarakat juga mengharapkanpemerintahan yang dihasilkan melalui prosedur demokrasi mampu menangkap dan mengartikulasikan kepentingan publik jauh lebih baik dibandingkan masa sebelumnya serta menjauhkan diri dari kepentingankepentingan sempit kelompok atau golongan tertentu. Namun demikian, dalam realitas, harapan-harapan tersebut belum terwujud secara optimal. Muncul keluhan bahwa sistem demokrasi yang sekarang berjalan belum banyak menghasilkan kesejahteraan ekonomi dan sosial lebih baik. Partisipasi rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan nyaris seperti masa Orde Baru, sementara sirkulasi elite nasional tidak banyak mengalami perubahan perilaku mendasar.
 
Pada saat bersamaan muncul rasa khawatir terhadap berbagai masalah yang cenderung mengguncang sendi-sendi pokok kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan separatisme sempat mencuat. Beberapa daerah mengajukan tuntutan sangat keras kepeada pemerintah pusat, dan Jakarta sering kali mengabaikan kepentingan pemerintah daerah. Isu-isu sensitif dengan mengatas-namakan agama kembali meruyak. Hal lain yang cukup mengguncangkan adalah maraknya korupsi pada era reformasi. 

Deretan masalah masih bisa diperpanjang. Semua mengakumulasi menjadi kekecewaan. Pertanyaan yang mengusik: Benarkah langkah kita dalam proses demokratisasi sekarang ini? Cara terbaik agar tidak terjebak dalam persoalan yang tidak kunjung usai ini, adalah dengan mempelajari kembali pesan-pesan penting pendiri negara dan konstitusi untuk diproyeksikan menjadi visi membangun kehidupan demokrasi.

1. Ide Demokrasi Pendiri Negara

Apakah ide atau gagasan demokrasi ada pada benak para pendiri negara saat membicarakan dasar-dasar bernegara di sidang BPUPKI tahun 1945? Para pendiri negara (The Founding Fathers) kita umumnya menyetujui bahwa negara Indonesia yang akan didirikan hendaknya negara demokrasi. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para pendiri negara bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasar kerakyatan/ kedaulatan rakyat atau demokrasi. Jadi cita cita atau ide demokrasi itu ada pada para the founding fathers bangsa ( Franz Magnis Suseno, 1997: 9-10). 

Menurut Mohammad Hatta (1953:39-41), demokrasi telah berurat akar dalam pergaulan hidup kita. Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Dikatakan bahwa desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepada desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut "demokrasi asli". Demokrasi asli itu memiliki 5 unsur atau anasir yaitu; rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut. Saat itu, Mohammad Hatta lebih suka mengganakan istilah kerakyatan, untuk membedakannya dengan demokrasi Barat yang cenderung individualistik. 

Namun demikian, demokrasi desa tidak bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Kelima unsur demokrasi desa tersebut perlu dikembangkan dan diperbaharui menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern, menurut Mohammad Hatta harus meliputi 3 hal yaitu; demokrasi di bidang politik, demokrasi di bidang ekonomi, demokrasi di bidang sosial. Demokrasi Indonesia tidak berbeda dengan demokrasi di Barat dalam bidang politik. Hanya saja demokrasi di Indonesia perlu mencakup demokrasi ekonomi dan sosial, sesuatu yang tidak terdapat dalam masyarakat Barat.
 
Saat ini, ide demokrasi tersebut terungkap dalam sila keempat Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar 1945.

Oleh karena UUD 1945 merupakan derivasi dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka secara normatif demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bersumberkan nilai Pancasila khususnya sila keempat. Oleh karena itu demokrasi Indonesia dikatakan Demokrasi Pancasila, dimana prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan berdasarkan pada nilainilai Pancasila.
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
a. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pedoman penyelenggaraan maupun sebagai cita-cita.
b. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
 
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan sangat mendukung demokrasi. Nilai-nilai Pancasila menentang sistem otoriter atau kediktatoran.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang dipusatkan pada 10 (sepuluh) pilar demokrasi (Achmad Sanusi, 2006: 193-205), yaitu:

a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Para pemeran politik dan pemimpin negara dan semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia dituntut agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi manusia. 
Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
c. Demokrasi yang mengutamakan Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan. Untuk mengisi lembaga perwakilan perlu dilaksanakan pemilu
secara periodik.
d. Demokrasi yang didukung kecerdasan
Warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik  merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali warga negara kesadaran hak dan kewajibannya.
e. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
f. Demokrasi yang menerapkan konsep Negara Hukum
Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum kebebasan akan mengarah perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan itu meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum tidak dapat lepas dari perlidungan konstitusinal, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.
g. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuandan kesatuan bangsa. Dengan dilaksanakan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindakasikan paham demokrasi juga semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pemerintah pusat saja namun sebagian diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
h. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Pelaksanaan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik saja melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antar warga masyarakat dan atau warga negara. Juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan dan solidaritas antar manusia.
i. Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Demokrasi juga mencakup dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundangundangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
j. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Sistem pengadilan yang merdeka memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Pengadilan yang merdeka dan otonom tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, namun hakim wajib mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat.

Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah berdasar pada sila eempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah masalah pengambilan keputusan yaitu pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hitmat kebijaksanaan. Wujud dari pengambilan keputusan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan adalah dengan musyawarah mufakat.
 

2. Praktik Demokrasi di Indonesia

Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiardjo (2008:127-128) menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4 (empat) masa, yaitu:
a. Masa pertama Republik Indonesia (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai dan karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer.
b. Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil
d. Masa keempat Republik Indonesia (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia.

Afan Gaffar (1999: 10) membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas:
a. periode masa revolusi kemerdekaan (1945-1949)
b. periode masa demokrasi parlementer (1950-1959)
c. periode masa demokrasi terpimpin (1960-1965)
d. periode pemerintahan Orde Baru/demokrasi Pancasila (1966-1998).

Pada masa revolusi kemerdekaan (1945-1949), implementasi demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan pers berfungsi sebagai pendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada masa itu pemerintah masih disibukkan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan.
 
Demokrasi parlementer (1950-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya pada kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan karakter utama:
a. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan
b. Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi;
c. Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Halitu dibuktikan dengan sistem banyak partai (multy party sistem) sehingga pada saat itu ada sekitar 40 partai yang terbentuk
d. Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan prinsip demokrasi
e. Hak-hak dasar masyarakat umum terlindungi.

Masa demokrasi terpimpin (1960-1965) merupakan masa dimana demokrasi dipahami dan dijalankan berdasar kebijakan pemimpin besarrevolusi dalam hal ini presiden Soekarno. Belajar dari kegagalan demokrasi parlementer yang dianggap liberal maka presiden Soekarno mengajukan gagasan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Ciri yang muncul pada masa itu antara lain:
a. Mengaburnya sistem kepartaian
b. Peranan DPR-GR sebagai lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah
c. Basic human right sangat lemah, dimana Soekarno dengan mudah menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya.
d. Masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, dibuktikan dengan pemberangusan harian Abdi dari Masyumi dan harian Pedoman dari PSIN.
e. Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Demokrasi masa pemerintahan presiden Soeharto (1966-1998) dikenal dengan demokrasi Pancasila. Namun demikian pada masa itu, pelaksanaan demokrasi memberi gejala-gejala antara lain:
a. Rotasi kekuasaan eksekutif tidak pernah ada kecuali di tingkat daerah
b. Rekrutmen politik tertutup
c. Pemilu masih jauh dari semangat demokrasi
d. Basic human right sangat lemah.

Pendapat lain menyebutkan, bahwa perkembangan demokrasi terbagi dalam tiga periode sejalan dengan perkembangan politik di Indonesia, yakni: (1) periode 1945-1959 adalah demokrasi liberal, periode 1959-1966 adalah demokrasi terpimpin dan (3) periode 1966-sekarang adalah demokrasi Pancasila (Mahfud MD, 1999: ?).

Perkembangan akhir menunjukkan bahwa setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto atau masa Orde Baru, Indonesia memasuki Orde Reformasi (sejak 1998 sampai sekarang). Gambaran mengenai pelaksanaan demokrasi di masa Reformasi dapat kita ketahui dari naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Dalam naskah tersebut dinyatakan tentang kondisi pembangunan demokrasi, sebagai berikut:
a. Perkembangan demokratisasi sejak tahun 1998 sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses konsolidasi demokrasi.
b. Adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan langsung kepala daerah merupakan modal awal yang penting bagi lebih berkembangnya demokrasi pada masa selanjutnya.
c. Perkembangan demokrasi selama ini ditandai pula dengan terumuskannya format hubungan pusat-daerah yang baru yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah
d. Perkembangan demokrasi ditandai pula dengan adanya konsensus mengenai format baru hubungan sipil-militer yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dengan kewenangan dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan.
e. Kemajuan demokrasi terlihat pula dengan telah berkembangnya kesadaran-kesadaran terhadap hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik, yang dalam jangka panjang diharapkan mampu menstimulasi masyarakat lebih jauh untuk makin aktif berpartisipasi dalam mengambil inisiatif bagi pengelolaan urusanurusan publik.

Apabila kita menyimak kembali butir pertama dari gambaran demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam RPJP 2005-2025 di atas, maka proses demokrasi atau demokratisasi kita sekarang sedang berada pada tahap tiga yakni tahap konsolidasi demokrasi. Sebagaimana kita ketahui, tahapan demokratisasi meliputi:
a. Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
b. Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi
c. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi
d. Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Refleksi: Bagaimana kehidupan demokrasi di Indonesia dewasa ini? Apakah demokratis atau tidak? Pertanyaan demikian dapat dijawab dengan menunjuk pada kriteria: Apakah prinsip-prinsip demokrasi memang telah berjalan di Indonesia? Secara teoritik dapat dikatakan bahwa semakin banyak prinsip demokrasi dijalankan, maka semakin demokratis negara tersebut. Sebaliknya semakin banyak prinsip demokrasi ditinggalkan, maka semakin jauh negara tersebut dari kriteria demokrasi. Berikut ini kita cermati beberapa hasil penelitian tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia, baik yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun regional. 

Laporan Program Penilaian Demokrasi di Asia Tenggara yang dirilis ASEAN People’s Assembly sebuah jaringan think-tank masyarakat sipil di tataran ASEAN berdasarkan penelitian kasus Indonesia periode akhir 2003 hingga Mei 2005 dengan titik berat penilaian terhadap tema-tema: Pemilu yang bebas dan adil, Partai Politik yang demokratis, dan Hubungan Sipil-Militer, menyimpulkan bahwa proses demokratisasi di Indonesia bergerak relatif maju (Chistine Sussana Tjhin, 2005: 14-15). Namun kemajuan itu lebih banyak didorong oleh keteguhan sebagian dari masyarakat sipil melalui Partisipasi Populer dan Media yang relatif bebas tetapi tidak sepenuhnya independen. Ancaman tersebar datang dari Partai Politik yang tidak demokratis, Pemerintahan yang tidak transparan dan akuntabel; juga Inferioritas Sipil dan Ambisi Militer. Bentuk demokrasi procedural yang relatiuf cukup baik dapat dilihat selama Pemilu 2004 (pengecualian pada kredibilitas KPU dan partai politik) dan mencatat tantangan besar Pilkada. Relatif tidak ada kemajuan berarti untuk situasi seputar tema Kewarganegaraan yang Setara. Namun tampak kemunduran besar dalam konteks Hak-hak Sipil dan Politik. Proses-proses dalam Supremasi Hukum masih berjuang, tetapi tetap terkontaminasi korupsi. Desentralisasi sudah menjadi terhentikan dengan hasil yang beragam di berbagai wilayah di Indonesia, meskipun tercatat upaya-upaya resentralisasi.

Sementara itu, hasil penelitian Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (PUSKAPOL) dan Center for Democracy and Human Rights (DEMOS) tahun 2011 menyimpulkan bahwa indeks demokrasi Indonesia diperoleh angka sebesar 4.9. Ini berarti cenderung berada di tengah jika diukur dari skala 0 hingga 10 (hal 8). Variabel atau indikator yang digunakan adalah 4 prinsip demokrasi, yakni: otonomi, kompetisi, pluralisasi dan solidaritas. Jadi menurut penelitian ini, indeks demokrasi Indonesia berada di bawah angka ‘ratarata’ (4.99) yang menggambarkan bahwa ‘demonopolisasi’ bahkan belum setengah jalan (hal. 18). Angka indeks mengindikasikan adanya perkembangan dan pencapaian yang timpang antara konsep penopang demokrasi dalam proses transisi yang berlangsung hingga saat ini. Demokrasi Indonesia ditopang oleh liberalisasi politik yang cukup tinggi, namun secara kontras tidak dikuti oleh ekualisasi di area ekonomi yang sangat rendah. Ekualisasi ekonomi adalah komponen nilai indeks yang terendah dalam seluruh komponen nilai indeks. Sementara itu peranan masyarakat sipil tergolong mediocre (tanggung) dan kurang berperan signifikan dalam mendinamisasi perubahan perubahan demokratik terhadap setting sosial yang sebelumnya dipenuhi oleh monopoli kekuatankekuatan oligarkis. Liberalisasi dan ekualisasi di medan masyarakat sipil tergolong rendah (hal. 20).
 
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mengetahui tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mengukur seberapa jauh variabel atau indikator yang pada dasarnya merupakan prinsip demokrasi itu dijalankan di Indonesia. Sudah barang tentu, prinsip yang tidak kalah penting adalah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai parameter demokratisasi di Indonesia.

Semoga bermanfaat, terima kasih telah berkunjung! :-)

No comments:

Post a Comment